Jumat, 18 November 2011

SHU KOPERASI PERTAMEDICAL

KOPERASI PERTAMEDICAL

PERSENTASE PEMBAGIAN SHU
Pembagian SHU ( Sesuai dengan anggaran dasar ) sebagai berikut :
NO JENIS USAHA PERSENTASE BESARNYA DANA
1 Cadangan 10% Rp. 60.175.000 Rp. 6.017.500
2 Dana Modal 15% Rp. 60.175.000 Rp. 9.026.250
3 Dana Bagian Anggota 40% Rp. 60.175.000 Rp. 24.070.000
4 Dana Kegiatan Kesiswaan 25% Rp. 60.175.000 Rp. 15.043.750
5 Dana Pendidikan 7% Rp. 60.175.000 Rp. 4.212.250
6 Dana Sosial 3% Rp. 60.175.000 Rp. 1.805.250
JUMLAH Rp. 60.175.000































DAFTAR NAMA-NAMA ANGGOTA KOPERASI PERTAMEDICAL
(Dalam Satuan Rupiah)

NO Nama Anggota Jumlah Simpanan Jumlah Transaksi Usaha SHU
Modal SHU Transaksi Usaha SHU
Per-anggota

1. Muhammad Kaka F 70.000 270.000 66.400 242.200 308.600
2. Muhammad Hartanto 125.000 800.000 118.600 717.100 835.700
3. Filemond Wisnu 293.000 1.000.000 278.000 896.400 1.174.700
4. Dikky Gati 50.000 0 47.400 0 47.400
5. Bagas Harimurti 150.000 523.000 142.300 468.800 611.100
6. Ahmad Evan 65.000 360.000 61.600 322.700 384.300
7. Muhammad Fahrizal 100.000 275.500 94.800 246.900 341.700
8. Ririn Ramadhani 300.000 186.000 166.700 248.600 415.300
9. Achmad Rinaldi 170.000 250.000 161.300 224.100 385.400
10. Hersya Gustin 430.000 500.000 408.000 500.000 408.000
11. Herman 200.000 310.000 189.700 277.800 467.500
12. Bayu Suhendra 275.000 645.000 260.900 278.200 839.100
13. Okto Maniano 195.000 637.500 185.000 571.400 756.400
14. Hafiz Apriadi 246.000 355.000 250.500 318.300 568.800
15. Tedi Permana 310.000 400.000 294.100 358.500 652.600
16. Elfarizon 174.000 180.000 165.100 161.300 326.400
17. Yuli Arsyad 150.000 1.050.000 142.300 941.200 1.083.500
18. Haikal Amputra 150.000 982.000 142.300 880.300 1.022.600
19. Nur Anas 245.000 280.000 232.400 251.000 483.400
20. Edi Wahono 81.000 840.000 76.800 753.000 829.800
21. Ahmad Ardiansyah 100.000 979.000 94.800 897.000 992.400
22. Patuki Indra Ahmad 50.000 550.000 47.400 493.000 540.400
23. Edo Rozi 395.000 119.000 374.800 106.600 481.400
24. Bambang Gumelar 100.000 500.000 94.800 500.000 94.800
25. Anastha Novelia 220.000 236.000 208.700 211.500 420.200
26. Raihan 360.000 300.000 431.600 268.900 620.500
27. Nedi Erwandi 419.000 74.000 397.500 66.300 463.800
28. Arsya Wildayanto 380.000 151.000 360.500 135.300 495.800
29. Indah Septiani 191.000 500.000 181.200 500.000 181.200
30. Ricky Nelson 120.000 85.000 113.800 76.100 189.900
JUMLAH 8.878.000 17.453.000 8.424.500 15.645.500 24.070.000











Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa Modal : 35% x Rp. 24.070.000 = Rp. 8.424.500
Jasa Usaha : 65% x Rp. 24.070.000 = Rp. 15.645.500
Total simpanan Anggota : Rp. 8.878.000
Total transaksi usaha : Rp. 17.453.000
Perhitungan SHU Per-Anggota :
SHU Usaha Anggota = Transaksi Usaha Anggota X Jumlah Jasa Usaha
Total transaksi Usaha Koperasi

SHU Modal Anggota = Transaksi Usaha Anggota X Jumlah Jasa Modal
Total Simpanan Anggota

SHU Usaha Anggota = SHU Usaha Anggota + Jumlah Jasa Usaha

1. Muhammad Kaka F
SHU Usaha Ahmad Ardiansyah = 270.000 / 17.453.000 x 15.645.500 = Rp. 242.200
SHU Modal Ahmad Ardiansyah = 70.000 / 8.878.000 x 8.424.500 = Rp. 66.400
Jumlah SHU yang di terima = Rp. 242.200 + 66.400 = Rp. 308.700

2. Muhammad Hartanto
SHU Usaha Nedi Erwandi = 800.000 / 17.453.000 x 15.645.500 = Rp. 717.200
SHU Modal Nedi Erwandi = 125.000 / 8.878.000 x 8.424.500 = Rp. 118.600
Jumlah SHU yang di terima = Rp. 717.200 + 118.600 = Rp. 835.800

3. Filemond Wisnu
SHU Usaha Edi Wahono = 1.000.000 / 17.453.000 x 15.645.500 = Rp. 896.400
SHU Modal Edi Wahono = 293.000 / 8.878.000 x 8.424.500 = Rp. 278.000
Jumlah SHU yang di terima = Rp. 896.400 + 278.000 = 1.174.400

4. Dikky Gati
SHU Usaha Hersya Gustin = 0 / 17.453.000 x 15.645.500 = Rp. 0
SHU Modal Hersya Gustin = 50.000 / 8.878.000 x 8.424.500 = Rp. 47.400
Jumlah SHU yang di terima = Rp. 47.400

5. Bagas Harimurti
SHU Usaha Yuli Arsyad = 523.000 / 17.453.000 x 15.645.500 = Rp. 468.800
SHU Modal Yuli Arsyad = 150.000 / 8.878.000 x 8.424.500 = Rp. 142.300
Jumlah SHU yang di terima = Rp. 468.800 + 142.300 = Rp. 611.10

PERAN AKTIF ANGGOTA KOPERASI TERHADAP KONTRIBUSI KESEJAHTERAAN ANGGOTANYA

Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pengguna jasa (user) atau sering disebut dual identity of the member sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, tetapi kenyataannya sangat sulit untuk mencapai tujuan tersebut. Harapan satu-satunya adalah berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan Koperasi atau anggota sebagai pengguna jasa (user), dari fungsi ini anggota berharap dapat memperoleh nilai tambah berupa manfaat ekonomi yang disebut sebagai promosi ekonomi anggota. Oleh karena itu mengukur keberhasilan Koperasi jangan hanya dilihat dari sisi kemampuan Koperasi dalam menghasilkan SHU, tetapi yang utama harus dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya.

Oleh karena itu mengukur keberhasilan usaha Koperasi diperlukan alat ukur lain, sesuai dengan tujuan Koperasi. Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian, pasal 3, salah satu tujuan Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya. Kata kesejahteraan mengandung arti luas, bersifat relative, dan lebih mencerminkan makna makro. Sedangkan, yang diperlukan adalah operasionalisasi tujuan makro tersebut ke dalam tujuan mikro Koperasi. Sejalan dengan pengertian bahwa Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan, maka pengertian kesejahteraan yang menjadi tujuan Koperasi lebih menjurus kepada pengertian ekonomi. R.M. Ramudi Arifin, menyatakan bahwa “dalam batas ekonomi, kesejahteraan seseorang/masyarakat dapat diukur dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian tujuan Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dapat dioperasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan anggota”. Pendapatan yang diterima oleh seorang anggota Koperasi dapat berupa pendapatan nominal (uang) dan pendapatan riil dalam bentuk barang atau yang mampu dibeli oleh anggota.

Sebagai contoh dalam Koperasi produsen, yang berarti anggota sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya membutuhkan pelayanan dari Koperasi dalam bentuk penyediaan input produksi, penyediaan kredit, dan atau pemasaran output yang dihasilkan. Tujuan Koperasi produsen adalah memajukan bisnis anggotanya dengan meningkatkan laba yang akan diperoleh. Dengan kata lain meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang disebut sebagai Promosi Ekonomi Anggota.

1. Promosi Ekonomi Anggota (PEA)
Promosi Ekonomi Anggota (PEA) merupakan istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Koperasi (PSAK) No. 27 tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntasi Indonesia (IAI). Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa promosi ekonomi anggota adalah peningkatan pelayanan Koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang diperolah sebagai anggota Koperasi (PSAK No. 27, tahun 1999, paragraf 34).

Tugas Koperasi untuk menghasilkan manfaat ekonomi dalam upaya menunjang peningkatan kegiatan ekonomi anggota sebagaimana disebutkan dalam PSAK No. 27 tahun 1999, paragraf 03. d, bahwa tugas pokok badan usaha Koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the member’s welfare). Anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa (user-owner oriented firm) yang sering disebut dual identity of the member, maka anggota harus memperoleh pelayanan yang optimal disisi lain juga akan memperoleh manfaat ekonomi, dengan demikian anggota diharapkan akan berpartisipasi penuh terhadap kegitan Koperasinya. Oleh karena itu fungsi ekonomi yang harus dijalankan oleh Koperasi adalah meningkatkan ekonomi anggotanya, dalam hal ini adalah bisnis anggotanya, bukan mengejar SHU yang sebesar-besarnya, Koperasi sebagai pemasar produk anggota dan atau penyedia/pengadaan input yang dibutuhkan oleh anggota, termasuk modal.

Dengan fungsi demikian, Koperasi diharapkan dapat mempromosikan ekonomi anggotanya. Sehingga, dengan manfaat tersebut, akan tumbuh kesadaran anggota untuk selalu berpartisipasi kepada Koperasinya, baik yang bersangkutan sebagai pemilik (owner), anggota akan berpartisipasi dalam menyetor modal, pengawasan dan pengambilan keputusan, demikian pula anggota sebagai pengguna jasa (user) akan selalu berpartisipasi dalam pemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh Koperasi, melalui pemberian intensif yang lebih dibandingkan bila anggota bertransaksi dengan perusahaan lain, seperti insentif harga pembelian yang lebih murah, insentif bunga pinjaman yang lebih kecil, dan harga jual produk yang lebih menguntungkan.

2. Bentuk-bentuk Promosi Ekonomi Anggota
Manfaat ekonomi yang dapat diberikan tergantung pada jenis Koperasi dan usaha yang dilaksanakan oleh Koperasi tersebut. Laporan promosi ekonomi anggota merupakan wujud dari pencapaian tujuan Koperasi. Hal ini harus dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan dengan Koperasi ditempat pada posisi yang tepat dan tidak disalah tafsirkan di dalam mengevaluasi kinerjanya. Di dalam PSAK No. 27 tahun 1999, paragraph 80, bahwa laporan promosi anggota adalah laporan yang memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup empat unsur, sebagai berikut.
1) Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama
2) Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama
3) Manfaat ekonomi dari simpan pinjam melalui Koperasi
4) Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha (SHU).
Untuk memamhami bentuk-bentuk manfaat ekonomi harus didasrkan pada masing-masing jenis Koperasi berdasarkan pada kepentingan anggotanya, yaitu Koperasi konsumen, Koperasi produsen, dan Koperasi simpan pinjam.

Di dalam PSAK No. 27, tahun 1999, paragraph 80, tegas disebutkan bahwa manfaat ekonomi langsung bagi anggota berupa manfaat harga, yaitu harga barang dan jasa (dalam pembelian dan penjualan) dan harga uang (bunga uang dalam simpan pinjam). Di dalam pembelian (Koperasi Konsumen), manfaat harga berupa selisih antara harga di Koperasi dengan harga di luar Koperasi. Seharusnya harga di Koperasi lebih murah daripada harga di luar Koperasi, disebut manfaat efisiensi pembelian. Di dalam pemasaran/penjualan (Koperasi produsen atau Koperasi pemasaran), manfaat harga berupa selisih harga antara harga yang dibayar oleh non Koperasi kepada anggota,. Seharusnya harga Koperasi lebih tinggi dari harga non Koperasi, disebut manfaat efektivitas penjualan. Di dalam hal simpan pinjam maka :
1) Bunga tabungan yang diterima anggota dari luar Koperasi, disebut manfaat efektivitas tabungan
2) Bunga kredit yang dibayarkan anggota kepada Koperasi lebih rendah dari bunga kredit di luar Koperasi, disebut manfaat efisiensi penarikan kredit
3) Atau manfaat lain misalnya dalam bentuk biaya transaksi kredit yang murah, persyaratan kredit yang ringan dan lain-lain.

Manfaat pengelolaan bersama dapat berupa penghematan biaya produksi atau peningkatan produktivitas. Misalnya Koperasi yang anggotanya para perajin lampu hias dari bambu atau rotan, menyediakan mesin penyesetan bamboo/rotan untuk dimanfaatkan oleh anggota. Karena bambu/rotan diseset dengan mesin, maka kualitas produk lampu hias menjadi lebih baik dan biaya produksinya dapat diefisienkan. Apapun bentuknya manfaat Koperasi bagi anggota harus dapat ditampilkan di dalam Laporan Promosi Ekonomi Anggota.


KESIMPULAN
Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pengguna jasa (user) atau sering disebut dual identity of the member sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dapat dioperasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan anggota, dengan kata lain meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang disebut sebagai Promosi Ekonomi Anggota.