Sabtu, 29 Maret 2014

full block style


INSAN PRIMA NASIONAL TRAING COMPANY
Jln. K.H. Noor Ali No. 30
Bekasi 10240

Ref      : MHK/LG/12B
13th March, 2014
PT. Multi Jaya Abadi
132 Jln. Maphilindo Raya
Surabaya 2860
Dear Sirs,
We visited your stand at the Indonesia Trade Fair IN kemayoran sometime ago. 
We were interested very much in your Montana Ladies’ Shoes displayed at the Fair.
We should be pleased if you would send us your colour catalogue of your 
complete range of the Ladies’ Shoes, price list and term of payment.
If they are competitive and the term are satisfactory, we may place our regular order in 
the future.
Your sincerely,

Muhammad Hartanto Kurniawan
Purchase Manager

Rabu, 08 Januari 2014

kasus - kasus diindonesia

Kasus Whistle Blower di Indonesia

            Contoh yang paling popular di Indonesia tentang Whistleblower adalah ketika maraknya pemberitaan yang menimpa Kepolisian Republik Indonesia yang berhadapan dengan whistle blower (Komjen Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri). Skandal ditubuh Kepolisian yang dilaporkan oleh Whistleblower ketika itu adalah skandal makelar kasus. Atas keberaniannya mengungkap kebenaran atas pelanggaran yang terjadi maka Komjen Susno Duadji, meraih Whistle Blower Award 2010 dari Komunitas Pengusaha Antisuap (Kupas). Susno menang karena dinilai memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh panitia, yaitu laporannya berdasarkan fakta dan bukan fitnah; memberikan dampak publik yang luas dan positif; bertujuan agar ada langkah-langkah konkret untuk perbaikan ke depan; tidak ada motivasi untuk memopulerkan diri dan meraih keuntungan pribadi, baik secara fisik maupun secara finansial; serta menyadari sepenuhnya segala potensi risiko bagi dirinya atau keluarganya. (Kompasiana.com)
            Memang beberapa kalangan tertentu, terutama yang memberi arti sempit terhadap semangat korp (esprit de corp) memandang whistleblower adalah seorang pengkhianat karena melaporkan masalah internal institusinya kepada KPK. Tetapi bagi masyarakat umum yang terhindar dari kerugian lebih besar akibat informasi yang dilaporkan kepada KPK, sehingga pihak yang bersalah bisa dikenakan sangsi, Whistleblower adalah pahlawan.
            Untuk yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, karena kebetulan kenal baik dengan pelakunya, misalnya atasan, teman sekerja, dan lain-lain, seseorang bisa menggunakan fasilitas Whistleblower. Sebenarnya, melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atasan kepada bagian Pengawasan Internal di tempat seseorang bekerja bisa saja dilakukan, tapi tidak ada jaminan identitas pelapor akan terjaga kerahasiaannya. Dengan menjadi whistleblower bagi KPK, kerahasiaan identitas pasti dijamin KPK.
Sumber :
http://politik.kompasiana.com/2012/04/11/whistleblower-pahlawan-atau-pengkhianat-454038.html
Contoh Kasus Iklan Tidak Etis
Kasus Iklan Tidak Etis Antara Telkomsel Dengan XL

      Salah satu contoh problem etika bisnis yang marak pada tahun kemarin adalah perang provider celullar antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah SULE, pelawak yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Dengan kurun waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Dalam iklan tersebut, sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur. Perang iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan tersebut, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.

    Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
Sumber :
Contoh Kasus Hak Pekerja
Masalah Buruh Domestik Separah Kasus TKI
Permasalahan buruh di dalam negeri sama parah dan seriusnya dengan berbagai kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Bentuk permasalahan, yakni eksploitasi, ternyata juga dialami tenaga kerja di dalam negeri.
Ada persoalan di negara ini di mana apa yang dialami pekerja dalam negeri sama seriusnya dengan yang dialami TKI di luar negeri. "Ini terjadi karena jaminan perlindungan yang menjadi tanggung-jawab negara masih sangat lemah," kata Anggota Subkomisi Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Ridha Saleh. Contoh kasus terakhir adalah penganiayaan terhadap sejumlah pembantu rumah tangga di tempat penampungan PT Tugas Mulia, sebuah agen penyalur pembantu rumah tangga di Batam. Kasus ini terungkap setelah sebagian pembantu rumah tangga lari dari tempat penampungan pada 19 Juni.
Fakta yang dihimpun Komnas HAM pasca kejadian, menurut Ridha, setidaknya ada empat hal yang semuanya bermuara pada praktik eksploitasi. Hal itu meliputi perampokan terhadap hak-hak buruh, tindak kekerasan, tindak asusila, dan adanya kasus tenaga kerja meninggal dunia. Sebanyak sembilan tenaga kerja yang lari dari PT Tugas Mulia telah melaporkan kasus tersebut ke polisi. Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Budi Sembiring dan Hodi alias Asiong, masing-masing adalah sopir dan tangan kanan bos PT Tugas Mulia.  "Tidak menutup kemungkinan, praktik eksploitasi seperti ini juga terjadi di perusahaan-perusahaan lain baik di Batam maupun di kota-kota lainnya," kata Ridha.
Berdasarkan catatan Kompas, eksploitasi tenaga kerja juga terjadi di sebagian perusahaan galangan kapal di Batam yang menyerap ribuan tenaga kerja. Contohnya berupa upah rendah, tunjangan nihil, Jamsostek tak jelas, dan status kontrak dilestarikan dengan cara buruh diping-pong dari perusahaan subkontraktor satu ke perusahaan subkontraktor lainnya.
Ketua Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Batam Nurhamli menyatakan, terjadi ketimpangan antara tuntutan dan risiko kerja di satu sisi dengan imbalan di sisi lain. Buruh di mata perusahaan hanya dinilai sebagai mesin produksi sehingga biayanya harus ditekan seminimal mungkin. Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam Riky Indrakari, menyatakan, telah terjadi eksploitasi dan perdagangan terhadap buruh galangan kapal. Lemahnya pengawasan mulai dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sampai Dinas Tenaga Kerja Kota Batam menyebabkan pelanggaran terus terjadi. "Bahkan saya berani bilang, telah terjadi perbudakan atas buruh galangan kapal. Dan ini dilakukan secara serentak oleh berbagai oknum yang mencari keuntungan pribadi," kata Riky.  
Sumber :
 
Contoh Kasus Etika Pasar Bebas
Salah satu kasus yang terjadi antar anggota WTO kasus antara Korea dan Indonesia, dimana Korea menuduh Indonesia melakukan dumping woodfree copy paper ke Korsel sehingga Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar. Tuduhan tersebut menyebabkan Pemerintah Korsel mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 2,8 persen hingga 8,22 persen terhitung 7 November 2003. dan akibat adanya tuduhan dumping itu ekspor produk itu mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy paper Indonesia ke Korsel yang tahun 2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun tahun 2003 menjadi 67 juta dolar.
Karenanya, Indonesia harus melakukan yang terbaik untuk menghadapi kasus dumping ini, kasus ini bermual ketika industri kertas Korea mengajukan petisi anti dumping terhadap 16 jenis produk kertas Indonesia antara lain yang tergolong dalam uncoated paper and paperboard used for writing dan printing or other grafic purpose produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commision (KTC) pada tanggal 30 september 2002 dan pada 9 mei 2003, KTC mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara dengan besaran untuk PT pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar 51,61%, PT Pindo Deli 11,65%, PT Indah Kiat 0,52%, April Pine dan lainnya sebesar 2,80%. Namun, pada 7 November 2003 KTC menurunkan BM anti dumping terhadap produk kertas Indonesia ke Korsel dengan ketentuan PT Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat diturunkan sebesar 8,22% dana untuk April Pine dan lainnya 2,80%. Dan Indonesia mengadukan masalah ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004 dan meminta diadakan konsultasi bilateral, namun konsultasi yang dilakukan pada 7 Juli 2004 gagal mencapai kesepakatan.
Karenanya, Indonesia meminta Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk Panel dan setelah melalui proses-proses pemeriksaan, maka DSB WTO mengabulkan dan menyetujui gugatan Indonesia terhadap pelanggaran terhadap penentuan agreement on antidumping WTO dalam mengenakan tindakan antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Panel DSB menilai Korea telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktek dumping produk kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan kesalahan dalam menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian akibat praktek dumping dari produk kertas Indonesia.
Sumber  :
http://destiputrilarassati.blogspot.com/2013/11/norma-dan-etika-pada-pasar-bebas.html