Jumat, 23 Desember 2011

PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA


KATA PENGANTAR

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta puji dan syukur kepadaNya, maka penulis dapat menyelesaikan penulisan ilmiah ini. Karena tanpa rahmat dan karuniaNya, tidak mungkin semua ini dapat terlaksana dan menghasilkan sesuatu yang berguna.
            Penulisan ilmiah ini Disusun guna untuk melengkapi salah satu syarat untuk tugas akhir Ekonomi Koperasi Jurusan Manajemen Ekonomi Universitas Gunadarma Strata Satu.Dalam penulisan ilmiah ini, penulis dibantu oleh berbagai pihak, tanpa bantuan tersebut tidak mungkin penulisan ilmiah ini dapat diselesaikan. Maka dari itu penulis mengucapkan banyak terima kasih yang sebesar – besarnya kepada semua pihak yang telah membantu, membimbing dan mendukung dalam penyusunan penulisan ilmiah ini terutama kepada :
1.        Bapak Nurhadi ,SE,AK,MM selaku Dosen Pembimbing pada PI ini, yang senantiasa memberi bimbingan dan masukan yang sangat bermanfaat.
2.        Yasmine Syahrani yang menjadi motivatorku yang senantiasa mendukung dan membantu dalam penulisan ilmiah ini.
3.        Semua pihak yang telah banyak membantu, baik langsung maupun tidak langsung yang tidak dapat disebutkan satu persatu.
Akhir kata penulis mengharapkan agar penulisan ilmiah ini dapat berguna khususnya bagi yang memerlukan dan bagi seluruh pembaca dan bagi yang telah membantu penulis untuk melengkapi penulisan ilmiah penulis mendoakan agar mendapatkan pahala yang berlipat di sisi Tuhan yang maha Esa.


Jakarta, Oktober 2011


( Muhammad Hartanto Kurniawan)


DAFTAR ISI
  
LEMBAR PERNYATAAN ……………………………………………….     i
LEMBAR PENGESAHAN ……………………………………………….     ii
ABSTRAKSI ……………………………………………………………..     iii
KATA PENGANTAR  ……………………………………………………    iv
DAFTAR ISI ……………………………………………………………..     v

I.  PENDAHULUAN
             Latar Belakang Masalah …………………………………….........................      1
             Rumusan Masalah …………………………………………………………...      3
             Tujuan Masalah ……………………………………………………………...     3
        Manfaat Penelitian ………………………………………………………….      3
        Metode Penelitian …………………………………………………………..      3
        Sistematika Penelitian ………………………………………………………       3

II.KERANGKA TEORI DAN PEMBAHASAN
         2.1.1 Pengertian Jasa Perbankan ………………………………………......       4
         2.1.2 Sejarah Perbankan di Dunia …………………………………………       5
         2.1.3 Sejarah Perbankan di Indonesia………………………………………      6
         2.1.4  Kondisi Perbankan di Indonesia sebelum di Regulasi……………….         9
         2.1.5 Kondisi Perbankan di Indonesia setelah di Regulasi ………………...         9
         2.1.6 Kondisi Perbankan di Indonesia saat Krisis Ekonomi ……………….         11
         2.1.7 Kondisi Perbankan di Indonesia Pasca Krisis Ekonomi …………….          14
2.1.8  Kondisi Perbankan Indonesia masa kini …………………………….        15

III.METODE PENELITIAN
3.1 Perancangan dan Implementasi ………………………………………...       18

IV.KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan …………………………………………………………….     19
5.2 Saran …………………………………………………………………...    20


V.DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………       22


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.
Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
.
1.2  Rumusan Masalah dan Tujuan Penelitian

1.2.1  Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang ingin penulis kemukakan adalah melakukan pembahasan mengenai sejarah perkembangan perbankan di Indonesia

1.2.2  Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk lebih mengetahui dan memahami tentang jasa-jasa perbankan

1.3   Manfaat Penelitian
Penulis dan pembaca bisa mengetehui lebih lanjut mengenai sejarah perkembangan perbankan di Indonesia

1.4   Metode Penelitian
Yaitu dengan mengumpulkan data dari studi pustaka yang mana data di ambil dari forum-forum yang membahas mengenai sejarah perkembangan perbankan di Indonesia.

1.5 Sistematika Penulisan
Agar penyajian penulisan ilmiah ini terlihat lebih teratur maka penulis menggunakan sistematika sebagai berikut
BAB I      : Sebagai bab Pendahuluan yang meliputi latar belakang masalah, pembatasan masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian, dan sistematika.
BAB II       Krangka teori, Sejarah perbankan di dunia dan di Indonesia, dan kondisi perbankan di Indonesia hingga saat ini.
BAB III :Metodologi Penelitian yang meliputi objek penelitian, metode pengumpulan data atau variable, alat analisis yang digunakan
BAB IV :  Kesimpulan dan Saran yang meliputi kesimpulan ats hasil – hasil pengamatan yang yang dilakukanpenulis dan saran yang disampaikan penulis berdasarkan analisis daridata – data yang ada

















BAB II
KERANGKA TEORI DAN PEMBAHASAN


2.1.1.Pengertian Jasa Perbankan
Perbankan merupakan inti dari system keuangan pada tiap Negara khususnya di Indonesia. Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.]bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
  1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
  2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
  3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
  4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.


2.1.2 Sejarah Perbankan di Dunia
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis  akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

2.1.3 Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
1.      De Javasce NV.
2.      De Post Poar Bank.
3.      Hulp en Spaar Bank.
4.      De Algemenevolks Crediet Bank.
5.      Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6.      Nationale Handles Bank (NHB).
7.      De Escompto Bank NV.
8.      Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1.      NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2.      Bank Nasional indonesia.
3.      Bank Abuan Saudagar.
4.      NV Bank Boemi.
5.      The Chartered Bank of India, Australia and China
6.      Hongkong & Shanghai Banking Corporation
7.      The Yokohama Species Bank.
8.      The Matsui Bank.
9.      The Bank of China.
10.  Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
  1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
  2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
  3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
  4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
  5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
  6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
  7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
  8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
  9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
  10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Msing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.


2.1.4 Kondisi Perbankan di Indonesia sebelum di Regulasi

Keadaan perbankan masa sebelum deregulasi:

a. Tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur secara
jelas tentang perbankan di Indonesia (UU No.13 Th.‘68)
b. Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank
tertentu
c. Bank banyak menanggung program-program pemerintah
d. Instrumen pasar uang yang terbatas
e. Jumlah bank swasta yang relatif sedikit
f. Sulitnya pendirian bank baru
g. Persaingan antar bank yang tidak ketat
h. Posisi tawar-menawar bank relatif lebih kuat daripada
nasabah
i. Prosedur berhubungan dengan bank yang rumit
j. Bank bukan merupakan alternatif utama bagi masyarakat luas
untuk menyimpan dan meminjam dana
k. Mobilisasi dana lewat perbankan yang sangat rendah


2.1.5 Kondisi Perbankan di Indonesia setelah di Regulasi

Kebijakan Deregulasi yang terkait dengan dunia Perbankan di Indonesia :
1.Deregulasi 1 juni 1983
Memberikan keleluasaan kepada semua bank untuk menyerahkan tingkat suku bunga kepada mekanisme pasar.
2. Deregulasi Oktober 1988
Memberi keringanan persyaratan bagi bank-bank yang ingin meningkatkan statusnya menjadi bank devisa, membuka kemungkinan pendirian bank campuran (kerjasama dengan bank asing) dan memberi kesempatan bagi bank asing untuk membu­ka kantor cabang pembantu di kota-kota tertentu.
3.Deregulasi 25 Maret 1989 (penyempurnaan Pakto’88)
Memberi kesempatan yang lebih luas bagi bank untuk melakukan penyertaan dana pada lembaga-lembaga lain serta memberikan kredit investasi jangka menengah dan panjang.
4. Deregulasi Januari 1990
untuk membatasi jumlah kredit likuiditas Bank Indonesia dan mengharuskan bank-bank membagi 20 persen dari kreditnya kepada kredit usaha kecil (KUK)
5. Deregulasi 25 Pebruari 1991
Pakfeb ini ditentukan tingkat kesehatan bank yang menyangkut kecukupan modal (CAR), pembatasan pemberian kredit yang tidak didukung oleh dana masyarakat (LDR), persyaratan kepemilikan dan kepengurusan, ketentuan legal lending limit dan pembentukan cadangan untuk menutupi resiko.
6. Deregulasi 29 Mei 1993
Pakmei ditujukan untuk mendorong kelancaran ekspansi kredit perbankan dengan memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada perbankan.


Ciri perbankan setelah deregulasi

a. Peraturan yang memberikan kepastian hokum

b. Jumlah bank swasta bertambah banyak

c. Tingkat persaingan bank yang semakin kuat

d. Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga
Pasar Uang (SBPU)

e. Kepercayaan masyarakat terhadap bank
meningkat

f. Mobilisasi dana sektor perbankan yang
semakin besar


2.1.6 Kondisi Perbankan di Indonesia saat Krisis Ekonomi

1) Tingkat kepercayaan masyarakat dalam dan luar negeri terhadap perbankan di Indonesia menurun drastis.

2) Sebagian besar bank dalam keadaan tidak sehat.
Peraturan kesehatan bank sulit sekali untuk diterapkan dalam kondisi krisis ekonomi ini, sebab apabila aturan diterapkan apa adanya maka sebagian besar bank sudah tidak lagi layak untuk meneruskan kegiatan usahanya.pelanggaran yang paling menonjol adalah tidak terpenuhinya rasio kecukupan modal dan batas maksimum pemberian kredit.

3) Adanya spread negatif.
Kepercayaan masyarakat sangat rendah terhadap perbankan serta kebijakan uang ketat oleh otoritas moneter melalui pernaikan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) menyebabkan perbankan tidak mempunyai alternative lain umtuk menghimpun dan menyalurkan dana. Konsekuensi dari kebijakan spread negative ini adalah bank harus menanggung rugi dalam kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dananya

4) Munculnya penggunaan peraturan perundangan yang baru.

Peraturan dan perundangan baru yang ditetapkan setelah adanya krisis ekonomi ini antara lain adalah:

a) Undang-undang Nomer 3 Tahun 2004 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

b) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

c) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

d) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum.

e) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan prinsip Syariah.

f) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat.

g) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/36/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat prinsip Syariah.

h) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/37/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Persyaratan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kator Cabang Pembantu, dan Kantor Perwakilan dari Bank Yang Berkedudukan di Luar Negeri.

i) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/50/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Saham Bank Umum.

j) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dab Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akusisi Bank Umum.

k) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/52/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dab Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akusisi Bank Perkreditan Rakyat.

l) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum.

m) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Perkreditan Rakyat.

5) Jumlah bank menurun.

Kondisi sektor rill yang sanngat lemah, proporsi kredit bermasalah yang semakin besar, dan likuditas yang semakin rendah menyebabkan bank makin lama makin sulit untuk meneruskan usaha.


2.1.7 Kondisi Perbankan di Indonesia Pasca Krisis Ekonomi

hal penting menandai kondisi terakhir sector perbankan di Indonesia. Keempa hal tersebut adalah :

1) Selesainya penyusutan Arsitektur Pernbankan Indonesia (API). Munculnya API ini dipicu oleh adanya krisis perbankan dan krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia mulai tahun 1997.

2) Serangkaian rencana dan komitmen pemerintah, DPR dan Bank Indonesia untuk membentuk atau menyusun:
a) Lembaga penjamin simpanan
b) Lembaga pengawas perbankan yang idependen
c) Otoritas jasa keuangan

3) Kinerja perbankan yang lebih menunjukan kondisi masa peralihan atau awal masa pemulihan dari krisis ekonomi kea rah kondisi perbankan yang lebih sesuai dengan praktik-praktik perbankan yang lebih baik. Praktik perbankan yang lebih baik ini antara lain mengarah kepada:
a) Manajemen pengelolaan risiko yang lebih baik.
b) Struktur perbankan nasonal yang lebih baik.
c) Penerapan prinsip kehati-hatian yang konsisten.

4) Penyaluran dana masyarakat kearah yang lebih mencerminkan bank sebagai perantara keuangan dengan tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian.


2.1.8        Kondisi Perbankan Indonesia masa kini

Meski menghadapai ancaman krisis global, memasuki kuartal akhir tahun 2011, kinerja perbankan Indonesia justru mengalami pertumbuhan cukup tinggi. Rata-rata pertumbuhan kredit perbankan Indonesia mencapai 24 persen.

Kredit perbankan masih bisa tumbuh mengingat situasi ekonomi Indonesia yang relatif stabil. Tingkat inflasi yang ditargetkan bisa di bawah 4 persen memacu pertumbuhan kredit perbankan. Saat ini suku bunga kredit perbankan juga cenderung turun karena Bank Indonesia masih memiliki ruang untuk menurunkan kembali tingkat suku bunga acuan atau BI Rate. Ditopang dengan suku bunga yang relatif cukup rendah, pertumbuhan rata-rata kredit perbankan hingga Oktober tahun ini mencapai24persen.

Diperkirakan sampai dengan akhir tahun pertumbuhan kredit perbankan akan terus naik mencapai 27 persen. Sementara untuk pertumbuhan laba bank diperkirakan tumbuh sebesar 15 hingga 25 persen.

Perkembangan inovasi produk dan jasa perbankan dalam satu dekade terakhir ini
memperlihatkan kemajuan yang sangat pesat. Produk dan jasa yang ditawarkan oleh
perbankan berkembang sejalan dengan keinginan nasabah untuk mendapatkan pelayanan keuangan yang semakin lengkap dan komprehensif dari perbankan. Kecenderungan nasabah untuk melihat sebuah bank sebagai “financial supermarket” telah memaksa bank-bank untuk memasarkan produk-produk yang lebih bervariasi. Nasabah menginginkan bank untuk dapat memenuhi segala kebutuhan keuangan nasabah tersebut sejak dari mereka lahir sampai mati. Sebagai konsekueinsinya, bank dituntut untuk menyediakan semua jasa keuangan dalam satu atap, sehingga nasabah tidak hanya ingin mendapatkan produk-produk bank saja melainkan juga produk-produk yang disediakan oleh lembaga keuangan lain seperti asuransi dan perusahaan sekuritas.

Kondisi tersebut telah memaksa bank-bank untuk menawarkan produkproduk lebih beragam, tidak hanya produk traditional seperti deposito, tabungan, kredit dan sebagainya, melainkan juga menawarkan produk-produk baru yang selama ini belum banyak dilakukan sektor perbankan seperti bankassurance (produk asuransi), derivatif (asset backed securities, credit linked notes) dan investasi (seperti reksadana, dan equity linked deposit). Sementara itu, kemajuan teknologi informasi yang berjalan sangat pesat menyebabkan distribution channels untuk memasarkan produk dan jasa bank menjadi semakin cepat dan mudah serta bersifat borderless. Bank-bank semakin banyak menawarkan dan mendistribusikan produk dan jasanya dengan memanfaatkan electronic based channels seprti misalnya pemakainan ATM, internet banking, phone banking dan electronic fund transfer atpoint of sales (EFTPOS). Dengan keterlibatan teknologi in formasi dalam distribusipelayanan jasa bank tersebut menyebabkan risiko yang dihadapi oleh industri perbankan juga semakin meningkat baik dari sisi kuantitas maupun kualitasnya.

Jumat, 18 November 2011

SHU KOPERASI PERTAMEDICAL

KOPERASI PERTAMEDICAL

PERSENTASE PEMBAGIAN SHU
Pembagian SHU ( Sesuai dengan anggaran dasar ) sebagai berikut :
NO JENIS USAHA PERSENTASE BESARNYA DANA
1 Cadangan 10% Rp. 60.175.000 Rp. 6.017.500
2 Dana Modal 15% Rp. 60.175.000 Rp. 9.026.250
3 Dana Bagian Anggota 40% Rp. 60.175.000 Rp. 24.070.000
4 Dana Kegiatan Kesiswaan 25% Rp. 60.175.000 Rp. 15.043.750
5 Dana Pendidikan 7% Rp. 60.175.000 Rp. 4.212.250
6 Dana Sosial 3% Rp. 60.175.000 Rp. 1.805.250
JUMLAH Rp. 60.175.000































DAFTAR NAMA-NAMA ANGGOTA KOPERASI PERTAMEDICAL
(Dalam Satuan Rupiah)

NO Nama Anggota Jumlah Simpanan Jumlah Transaksi Usaha SHU
Modal SHU Transaksi Usaha SHU
Per-anggota

1. Muhammad Kaka F 70.000 270.000 66.400 242.200 308.600
2. Muhammad Hartanto 125.000 800.000 118.600 717.100 835.700
3. Filemond Wisnu 293.000 1.000.000 278.000 896.400 1.174.700
4. Dikky Gati 50.000 0 47.400 0 47.400
5. Bagas Harimurti 150.000 523.000 142.300 468.800 611.100
6. Ahmad Evan 65.000 360.000 61.600 322.700 384.300
7. Muhammad Fahrizal 100.000 275.500 94.800 246.900 341.700
8. Ririn Ramadhani 300.000 186.000 166.700 248.600 415.300
9. Achmad Rinaldi 170.000 250.000 161.300 224.100 385.400
10. Hersya Gustin 430.000 500.000 408.000 500.000 408.000
11. Herman 200.000 310.000 189.700 277.800 467.500
12. Bayu Suhendra 275.000 645.000 260.900 278.200 839.100
13. Okto Maniano 195.000 637.500 185.000 571.400 756.400
14. Hafiz Apriadi 246.000 355.000 250.500 318.300 568.800
15. Tedi Permana 310.000 400.000 294.100 358.500 652.600
16. Elfarizon 174.000 180.000 165.100 161.300 326.400
17. Yuli Arsyad 150.000 1.050.000 142.300 941.200 1.083.500
18. Haikal Amputra 150.000 982.000 142.300 880.300 1.022.600
19. Nur Anas 245.000 280.000 232.400 251.000 483.400
20. Edi Wahono 81.000 840.000 76.800 753.000 829.800
21. Ahmad Ardiansyah 100.000 979.000 94.800 897.000 992.400
22. Patuki Indra Ahmad 50.000 550.000 47.400 493.000 540.400
23. Edo Rozi 395.000 119.000 374.800 106.600 481.400
24. Bambang Gumelar 100.000 500.000 94.800 500.000 94.800
25. Anastha Novelia 220.000 236.000 208.700 211.500 420.200
26. Raihan 360.000 300.000 431.600 268.900 620.500
27. Nedi Erwandi 419.000 74.000 397.500 66.300 463.800
28. Arsya Wildayanto 380.000 151.000 360.500 135.300 495.800
29. Indah Septiani 191.000 500.000 181.200 500.000 181.200
30. Ricky Nelson 120.000 85.000 113.800 76.100 189.900
JUMLAH 8.878.000 17.453.000 8.424.500 15.645.500 24.070.000











Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa Modal : 35% x Rp. 24.070.000 = Rp. 8.424.500
Jasa Usaha : 65% x Rp. 24.070.000 = Rp. 15.645.500
Total simpanan Anggota : Rp. 8.878.000
Total transaksi usaha : Rp. 17.453.000
Perhitungan SHU Per-Anggota :
SHU Usaha Anggota = Transaksi Usaha Anggota X Jumlah Jasa Usaha
Total transaksi Usaha Koperasi

SHU Modal Anggota = Transaksi Usaha Anggota X Jumlah Jasa Modal
Total Simpanan Anggota

SHU Usaha Anggota = SHU Usaha Anggota + Jumlah Jasa Usaha

1. Muhammad Kaka F
SHU Usaha Ahmad Ardiansyah = 270.000 / 17.453.000 x 15.645.500 = Rp. 242.200
SHU Modal Ahmad Ardiansyah = 70.000 / 8.878.000 x 8.424.500 = Rp. 66.400
Jumlah SHU yang di terima = Rp. 242.200 + 66.400 = Rp. 308.700

2. Muhammad Hartanto
SHU Usaha Nedi Erwandi = 800.000 / 17.453.000 x 15.645.500 = Rp. 717.200
SHU Modal Nedi Erwandi = 125.000 / 8.878.000 x 8.424.500 = Rp. 118.600
Jumlah SHU yang di terima = Rp. 717.200 + 118.600 = Rp. 835.800

3. Filemond Wisnu
SHU Usaha Edi Wahono = 1.000.000 / 17.453.000 x 15.645.500 = Rp. 896.400
SHU Modal Edi Wahono = 293.000 / 8.878.000 x 8.424.500 = Rp. 278.000
Jumlah SHU yang di terima = Rp. 896.400 + 278.000 = 1.174.400

4. Dikky Gati
SHU Usaha Hersya Gustin = 0 / 17.453.000 x 15.645.500 = Rp. 0
SHU Modal Hersya Gustin = 50.000 / 8.878.000 x 8.424.500 = Rp. 47.400
Jumlah SHU yang di terima = Rp. 47.400

5. Bagas Harimurti
SHU Usaha Yuli Arsyad = 523.000 / 17.453.000 x 15.645.500 = Rp. 468.800
SHU Modal Yuli Arsyad = 150.000 / 8.878.000 x 8.424.500 = Rp. 142.300
Jumlah SHU yang di terima = Rp. 468.800 + 142.300 = Rp. 611.10

PERAN AKTIF ANGGOTA KOPERASI TERHADAP KONTRIBUSI KESEJAHTERAAN ANGGOTANYA

Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pengguna jasa (user) atau sering disebut dual identity of the member sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, tetapi kenyataannya sangat sulit untuk mencapai tujuan tersebut. Harapan satu-satunya adalah berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan Koperasi atau anggota sebagai pengguna jasa (user), dari fungsi ini anggota berharap dapat memperoleh nilai tambah berupa manfaat ekonomi yang disebut sebagai promosi ekonomi anggota. Oleh karena itu mengukur keberhasilan Koperasi jangan hanya dilihat dari sisi kemampuan Koperasi dalam menghasilkan SHU, tetapi yang utama harus dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya.

Oleh karena itu mengukur keberhasilan usaha Koperasi diperlukan alat ukur lain, sesuai dengan tujuan Koperasi. Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian, pasal 3, salah satu tujuan Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya. Kata kesejahteraan mengandung arti luas, bersifat relative, dan lebih mencerminkan makna makro. Sedangkan, yang diperlukan adalah operasionalisasi tujuan makro tersebut ke dalam tujuan mikro Koperasi. Sejalan dengan pengertian bahwa Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan, maka pengertian kesejahteraan yang menjadi tujuan Koperasi lebih menjurus kepada pengertian ekonomi. R.M. Ramudi Arifin, menyatakan bahwa “dalam batas ekonomi, kesejahteraan seseorang/masyarakat dapat diukur dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian tujuan Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dapat dioperasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan anggota”. Pendapatan yang diterima oleh seorang anggota Koperasi dapat berupa pendapatan nominal (uang) dan pendapatan riil dalam bentuk barang atau yang mampu dibeli oleh anggota.

Sebagai contoh dalam Koperasi produsen, yang berarti anggota sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya membutuhkan pelayanan dari Koperasi dalam bentuk penyediaan input produksi, penyediaan kredit, dan atau pemasaran output yang dihasilkan. Tujuan Koperasi produsen adalah memajukan bisnis anggotanya dengan meningkatkan laba yang akan diperoleh. Dengan kata lain meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang disebut sebagai Promosi Ekonomi Anggota.

1. Promosi Ekonomi Anggota (PEA)
Promosi Ekonomi Anggota (PEA) merupakan istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Koperasi (PSAK) No. 27 tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntasi Indonesia (IAI). Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa promosi ekonomi anggota adalah peningkatan pelayanan Koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang diperolah sebagai anggota Koperasi (PSAK No. 27, tahun 1999, paragraf 34).

Tugas Koperasi untuk menghasilkan manfaat ekonomi dalam upaya menunjang peningkatan kegiatan ekonomi anggota sebagaimana disebutkan dalam PSAK No. 27 tahun 1999, paragraf 03. d, bahwa tugas pokok badan usaha Koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the member’s welfare). Anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa (user-owner oriented firm) yang sering disebut dual identity of the member, maka anggota harus memperoleh pelayanan yang optimal disisi lain juga akan memperoleh manfaat ekonomi, dengan demikian anggota diharapkan akan berpartisipasi penuh terhadap kegitan Koperasinya. Oleh karena itu fungsi ekonomi yang harus dijalankan oleh Koperasi adalah meningkatkan ekonomi anggotanya, dalam hal ini adalah bisnis anggotanya, bukan mengejar SHU yang sebesar-besarnya, Koperasi sebagai pemasar produk anggota dan atau penyedia/pengadaan input yang dibutuhkan oleh anggota, termasuk modal.

Dengan fungsi demikian, Koperasi diharapkan dapat mempromosikan ekonomi anggotanya. Sehingga, dengan manfaat tersebut, akan tumbuh kesadaran anggota untuk selalu berpartisipasi kepada Koperasinya, baik yang bersangkutan sebagai pemilik (owner), anggota akan berpartisipasi dalam menyetor modal, pengawasan dan pengambilan keputusan, demikian pula anggota sebagai pengguna jasa (user) akan selalu berpartisipasi dalam pemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh Koperasi, melalui pemberian intensif yang lebih dibandingkan bila anggota bertransaksi dengan perusahaan lain, seperti insentif harga pembelian yang lebih murah, insentif bunga pinjaman yang lebih kecil, dan harga jual produk yang lebih menguntungkan.

2. Bentuk-bentuk Promosi Ekonomi Anggota
Manfaat ekonomi yang dapat diberikan tergantung pada jenis Koperasi dan usaha yang dilaksanakan oleh Koperasi tersebut. Laporan promosi ekonomi anggota merupakan wujud dari pencapaian tujuan Koperasi. Hal ini harus dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan dengan Koperasi ditempat pada posisi yang tepat dan tidak disalah tafsirkan di dalam mengevaluasi kinerjanya. Di dalam PSAK No. 27 tahun 1999, paragraph 80, bahwa laporan promosi anggota adalah laporan yang memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup empat unsur, sebagai berikut.
1) Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama
2) Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama
3) Manfaat ekonomi dari simpan pinjam melalui Koperasi
4) Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha (SHU).
Untuk memamhami bentuk-bentuk manfaat ekonomi harus didasrkan pada masing-masing jenis Koperasi berdasarkan pada kepentingan anggotanya, yaitu Koperasi konsumen, Koperasi produsen, dan Koperasi simpan pinjam.

Di dalam PSAK No. 27, tahun 1999, paragraph 80, tegas disebutkan bahwa manfaat ekonomi langsung bagi anggota berupa manfaat harga, yaitu harga barang dan jasa (dalam pembelian dan penjualan) dan harga uang (bunga uang dalam simpan pinjam). Di dalam pembelian (Koperasi Konsumen), manfaat harga berupa selisih antara harga di Koperasi dengan harga di luar Koperasi. Seharusnya harga di Koperasi lebih murah daripada harga di luar Koperasi, disebut manfaat efisiensi pembelian. Di dalam pemasaran/penjualan (Koperasi produsen atau Koperasi pemasaran), manfaat harga berupa selisih harga antara harga yang dibayar oleh non Koperasi kepada anggota,. Seharusnya harga Koperasi lebih tinggi dari harga non Koperasi, disebut manfaat efektivitas penjualan. Di dalam hal simpan pinjam maka :
1) Bunga tabungan yang diterima anggota dari luar Koperasi, disebut manfaat efektivitas tabungan
2) Bunga kredit yang dibayarkan anggota kepada Koperasi lebih rendah dari bunga kredit di luar Koperasi, disebut manfaat efisiensi penarikan kredit
3) Atau manfaat lain misalnya dalam bentuk biaya transaksi kredit yang murah, persyaratan kredit yang ringan dan lain-lain.

Manfaat pengelolaan bersama dapat berupa penghematan biaya produksi atau peningkatan produktivitas. Misalnya Koperasi yang anggotanya para perajin lampu hias dari bambu atau rotan, menyediakan mesin penyesetan bamboo/rotan untuk dimanfaatkan oleh anggota. Karena bambu/rotan diseset dengan mesin, maka kualitas produk lampu hias menjadi lebih baik dan biaya produksinya dapat diefisienkan. Apapun bentuknya manfaat Koperasi bagi anggota harus dapat ditampilkan di dalam Laporan Promosi Ekonomi Anggota.


KESIMPULAN
Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pengguna jasa (user) atau sering disebut dual identity of the member sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dapat dioperasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan anggota, dengan kata lain meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang disebut sebagai Promosi Ekonomi Anggota.

Jumat, 21 Oktober 2011

Laporan Keuangan KOPERASI PERTAMEDICAL

KOPERASI PERTAMEDICAL
Laporan Perhitungan Hasil Usaha
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2010


Jumlah Pendapatan 91.551.000
Jumlah Pengeluaran 31.256.000
SHU Tahun Berjalan 60.295.000
SHU Yang Belum Dibagi (Tahun Berjalan) (120.000)
SHU Yang Akan Dibagikan 60.175.000

















KOPERASI PERTAMEDICAL
Neraca
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2010

AKTIVA UTANG DAN MODAL
Kas Niaga 3.817.000 Utang
Simpanan diBank Mandiri 15.506.757 Utang Usaha 1.874.900
Simpanan diBank BNI 15.506.757 Tabungan Anggota 22.382749
20.377.406 Dana Kegiatan Kesiswaan 40.219
Piutang Tunai 70.941900 Dana Pendidikan 258.986
Piutang Barang 32.773.500 Dana Sosial 58.300
103.715.400 Beban Harus Dibayar 4.550.000
Pendapatan Diterima Dimuka 8.210.600
Persediaan Barang Dagangan 4.998.953 Simpanan ex-anggota 1.700.000
Persediaan Perlengkapan 803.691 Tabungan Khusus 9.711.000
48.786.754
Bangunan dan Peralatan 56.807.301 Modal
Akumulasi penyusutan (6.996.659) Simpanan Pokok 8.878.000
Simpanan Wajib 17.218.000
Modal Kerja Kantin 200.000
Modal Usaha Kantin 1.134.660
Donasi Pemda Kab. OKUS 12.000.000
Donasi Lainnya 17.636.538
Cadangan 9.656.200
SHU Tahun Berjalan 60.175.000
49.810.642 130.919.338
TOTAL ASSET 179.706.092 TOTAL UTANG DAN MODAL 179.706.092