Pengertian
Norma
Norma adalah sebuah aturan,
patokan atau ukuran, taitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah.
Dengan adanya norma kita dapat memperbandingkan sesuatu hal lain yang
hakikatnya, ukurannya, serta kualitasnya kita ragukan. Norma berguna untuk
menilai baik-buruknya tindakan masyarakat sehari-hari.
Macam – Macam Norma
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di
masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal uas ada empat, yaitu:
1. Norma
Agama Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai
perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari
Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari
Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma
agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu
dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus
patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus
beribadah”.
e) “Kamu jangan
menipu”.
2. Norma
Kesusilaan Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari
manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat
penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh
seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya
ialah :
a)
“Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b)
“Kamu harus berlaku jujur”.
c)
“Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d)
“Kamu dilarang
membunuh sesama manusia”.
3. Norma
Kesopanan Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu
sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat
saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah
dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang
bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah
kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma
kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma
kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat
khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat
tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi
masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya
ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam
kereta api, bus dan lain -lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa
bayi”.
b)
“Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat”
dan.
d)
“Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang
keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun
tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam
masyarakat yang dilakukan berulang-ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang
dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan
dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang
sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula
yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun
Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang
suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun,
sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
4. Norma
Hukum Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga
kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa
berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan
agama.
Keistimewaan norma hukum
terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan
dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom,
artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar,
yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
-
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/
nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15
tahun”
- “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang
telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
- “Dilarang mengganggu ketertiban umum”. Hukum
biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga
perundang-undangan.
Perundang-undangan baik yang
sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang
diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat
bagi warga negara.
Pengertian Etika
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang
bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana
kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai
ajaran moral. (Suseno, 1987).
Macam-macam Etika
Secara umum etika dibagi menjadi 2 yaitu :
a. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar
bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan
etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan
bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya
suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang
membahas mengenai pengertian umum dan teori teori.
b.
ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral
dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud :
Bagaimana saya mengambil
keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya
lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun,
penerapan itu dapat juga berwujud :
Bagaimana saya menilai perilaku
saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang
dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis :
Cara bagaimana manusia mengambil
suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada
dibaliknya.
Prinsip-prinsip
Etika
- Prinsip
Otonomi ; yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil
keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang
dianggapnya baik untuk dilakukan.
- Prinsip
Kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa
ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan
berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam
pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam
penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga,
jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
- Prinsip
Keadilan ; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama
sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif,
serta dapat dipertanggung jawabkan.
- Prinsip
Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) ; menuntut agar
bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
- Prinsip
Integritas Moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal
dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis
dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun
perusahaannya.
Pengertian
Stakeholder
Stakeholder
adalah kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan
dan kelangsungan hidup organisasi. Stakeholders menurut Chariri dan Ghazali (2007, h.32) mengatakan
bahwa perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingannya
sendiri namun harus memberikan manfaat bagi stakeholders-nya (shareholders,
kreditor, konsumen, supplier, pemerintah, masyarakat, analis dan
pihak lain)
Pembagian Stakeholders
Kasali dalam Wibisono (2007, hal.
90) membagi stakeholders menjadi sebagai berikut:
a.
Stakeholders Internal dan stakeholders eksternal.
Stakeholders
internal adalah stakeholders yang berada di dalam lingkungan
organisasi. Misalnya karyawan, manajer dan pemegang saham (shareholder).
Sedangkan stakeholders eksternal adalah stakeholders yang berada
di luar lingkungan organisasi, seperti penyalur atau pemasok, konsumen atau
pelanggan, masyarakat, pemerintah, pers, kelompok social responsible
investor, licensing partner dan lain-lain.
b.
Stakeholders primer, sekunder dan marjinal.
Tidak semua
elemen dalam stakeholders perlu diperhatikan. Perusahaan perlu menyusun
skala prioritas. Stakeholders yang paling penting disebut stakeholders
primer, stakeholders yang kurang penting disebut stakeholders sekunder
dan yang biasa diabaikan disebut stakeholders marjinal. Urutan prioritas
ini berbeda bagi setiap perusahaan meskipun produk atau jasanya sama. Urutan
ini juga bisa berubah dari waktu ke waktu.
c.
Stakeholders tradisional dan stakeholders masa
depan. Karyawan dan konsumen dapat disebut sebagai stakeholders tradisional,
karena saat ini sudah berhubungan dengan organisasi. Sedangkan stakeholders masa
depan adalah stakeholders pada masa yang akan datang diperkirakan akan
memberikan pengaruhnya pada organisasi seperti mahasiswa, peneliti dan konsumen
potensial.
d.
Proponents, opponents, dan uncommitted.
Diantara stakeholders
ada kelompok yang memihak organisasi (proponents), menentang
organisasi (opponents) dan ada yang tidak peduli atau abai (uncommitted).
Organisasi perlu mengenal stakeholders yang berbeda-beda ini agar dapat
melihat permasalahan, menyusun rencana dan strategi untuk melakukan tindakan
yang proposional.
e.
Silent majority dan vokal minority.
Dilihat dari
aktivitas stakeholders dalam melakukan komplain atau mendukung
perusahaan, tentu ada yang menyatakan pertentangan atau dukungannya secara vokal
(aktif) namun ada pula yang menyatakan secara silent (pasif).
Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
Dalam kerangka etika utilitarianisme dapat
dirumuskan 3 kriteria objektif sekaligus norma untuk menilai suatu kebijaksanaan
atau tindakan.
a. Kriteria
pertama adalah manfaat, yaitu nahwa kebijaksanaan atau tindakan
itu mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu. Jadi, kebijaksanaan
atau tindakan yang baik adalah yang menghasilkan hal yang baik.
Sebaliknya, kebijaksaaan atau tindakan yang tidak baik adalah yang
mendatangkan kerugian tertentu.
b. Kriteria
kedua adalah manfaat terbesar, yaitu bahea kebijaksanaan atau tindakan itu
mendatangkan manfaat terbesar (atau dalam situasi tertentu lebih besar)
dibandingkan dengan kebijaksanaan atau tindakan alternatif lainnya. Kalau
yang dipertimbangkan adalah soal akibat baik dan akibat buruk dari suatu
kebijaksanaan atau tindaka, maka suatu kebijaksanaan atau tindakan dinilai
baik secara moral kalau mendatangkan lebih banyak manfaat dibandingkan
dengan kerugian. Atau dalam situasi tertentu ketika kerugian tidak bisa
dihindari, dapat dikatakan bahwa tindakan yang baik adalah tindakan yang
menimbulkan kerugian terkecil (termasuk bila dibandingkan dengan kerugian
yang ditimbulkan oleh kebijaksanaan atau tindakan alternatif).
c. Kriteria
ketiga berupa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Jadi, suatu
kebijaksaan atau tindakan dinilai baik secara moral kalau tidak
hanya mendatangkan manfaat terbesar, melainkan kalau mendatangkan
manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Sebaliknya, kalau ternyata
suatu kebijaksanaan atau tindakan tidak bisa mengelak dari kerugian,
maka kebijaksanaan atau tindakan itu dinilai baik kalau membawa kerugian
yang sekecil mungkin bagi sesedikit mungkin orang.
Kelebihan Utilitarianisme
- Dalam menjalankan suatu bisnis faktor – faktor
yang harus dilihat pertama kali adalah pelaku bisnis haruslah rasionalitas agar
bisnis yang dijalankan tidak menimbulkan suatu masalah yang besar.
- Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan
setiap perilaku moral. Ketiga, nilai positif yang terkandung dalam etika utilitarianisme bersifat
menyuluruh (universal) dan berlaku oleh siapa pun, kapan pun, dan dimana pun
pelku bisnis itu berada.
Kelemahan Utilitarianisme
- Manfaat merupakan konsep yang begitu luas
sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit.
- Etika utilitarianisme tidak pernah menganggap
serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan niali
suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
- Etika utilitarianisme tidak pernah menganggap
serius kemauan baik seseorang
- Variable yang dinilai tidak semuanya dapat
dikualifikasi.
- Seandainya ketiga criteria dari etika
utilitarianisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan
prioritas di antara ketiganya.
- Etika utilitarianisme membenarkan hak kelompok
minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.
Syarat Bagi
Tanggung Jawab Moral
- Pertama,
tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan
tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak
dengan sadar dan tahu akan tindakannya itu serta konsekwensi dari tindakannya.
Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita
untuk menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya
itu.
- Kedua,
tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya,
tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas
tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi, jika
seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak
bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam
melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.
- Ketiga,
tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu
memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan
tindakan itu.
Status
Perusahaan
- Pandangan
legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan
karena itu hanya berdasarkan hukum,
- Pandangan
legal-recognition, yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan
melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif.
Argumen yang
Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
- Tujuan
utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Argumen paling
keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai
kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah
paham
dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis
adalah
mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
- Tujuan
yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan Bahwa keterlibatan sosial
sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan
perhatian yang bermacam-macam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan
mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Asumsinya, keberhasilan
perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan
oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan
perusahaan, pada core business-nya
- Biaya
keterlibatan sosial Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab
sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang
digunakan untuk keterlibatan sosial perusahaan itu byukan biaya yang disediakan
oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan
sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam
pasar.
- Kurangnya
tenaga terampil di bidang kegiatan sosial Argumen ini menegaskan kembali mitos
bisnis amoral yang telah kita lihat di depan. Dengan argumen ini dikatakan
bahwa para pemimpin perusahaan tidak professional dalam membuat pilihan dan
keputusan moral. Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan
sosial adalah kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif dan sosial.
Argumen yang
Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah Setiap
kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa
disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan
masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan
dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis
semakin menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan
perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.
b. Terbatasnya sumber daya alam Argumen ini didasarkan
pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas.
Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan
secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi
memenuhi kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi
sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan juga
ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan untuk
memelihara sumber daya alam.
c.
Lingkungan sosial yang lebih baik Bisnis berlangsung
dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan
bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis
mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial untuk memperbaiki
lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.
d. Pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaan Keterlibatan
sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan,
juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin
raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat
besar.
e.
Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
Argumen ini akan mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai
sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak
hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang
dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat
.
f. Keuntungan jangka panjang Argumen ini akan menunjukkan
bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk
keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai
yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam
jangka panjang.
.
Paham Tradisional dalam bisnis
a. Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara
orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara
lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang
lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika
diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm
hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah
distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga
negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai
dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
Macam-Macam Hak Pekerja
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi
manusia. Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada
tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa
dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan
perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak
asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas
hidup yang layak.
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau
ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah.
Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya
berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang
telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang
adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau
diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
- Hak untuk
Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk
berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari
hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua,
sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul,
pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain,
khususnya hak atas upah yang adil.
- Hak atas
Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan
perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan
atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua,
setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya
dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko
yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini
bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak
pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
- Hak untuk
Diproses Hukum secara Sah
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja
dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran
atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya,
alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia
harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
- Hak untuk
Diperlakukan secara Sama
Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua
pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya,
tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit,
jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan,
gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi
dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah
persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik,
urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
- Hak atas
Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus
dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk
melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi,
menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu
demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.
Pengertian Whistle Blowing
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan
oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah
yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang
dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Macam-macam Whistle Blowing
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa
orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau
kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan
yang lebih tinggi.
Motivasi utama dari whistle blowing adalah
motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik
dan motivasi moral buruk.
- Whistle
blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja
mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada
masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam
formula sebuah produk.
Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi
masyarakat atau konsumen.
Kontrak
dianggap baik dan adil apabila
a.
Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan
kondisi persetujuan yang mereka sepakat
b. Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi
dan syarat-syarat kontrak
c.
Tidak ada pemaksaan
d. Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan
moralitas
Kewajiban Produsen
• Memenuhi
ketentuan yang melekat pada produk
• Menyingkapkan
semua informasi
• Tidak mengatakan
yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan
Konsumen
• Produk yang
semakin banyak dan rumit
•
Terspesialisasinya jenis jasa
• Pengaruh iklan
terhadap kehidupan konsumen
• Keamanan produk
yang tidak diperhatikan
• Posisi konsumen
yang lemah
Fungsi Iklan
Fungsi iklan dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu
berfungsi memberi informasi, dan membentuk opini (pendapat umum).
- Iklan
berfungsi sebagai pemberi informasi. Pada fungsi ini iklan merupakan media
untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang
produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan
membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang
suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik
produk itu, sehingga akirnya memutuskan untuk membeli produk
tersebut.
- Iklan
berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat) umum. Pada fungsi ini iklan mirip
dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih.
Dengan kata lain,iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untk
membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang
persuasif, manipulatif, tendensus dengan maksud menggiring konsumen untuk
membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena
memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.
Sumber-sumber :
http://pustakamanajemen.wordpress.com/2012/04/19/prinsip-prinsip-etika-bisnis/
http://panutan.com/definisi-norma-dan-macam-macam-norma.html
http://www.rahmatullah.net/2012/01/stakeholders-dalam-csr.html
http://ennoasriani.wordpress.com/2012/10/22/etika-utilitarianisme-dalam-bisnis-tulisan-2-softskill-etika-bisnis/
http://rinaeka12.blogspot.com/2009/10/bab-vi-tanggung-jawab-sosial-perusahaan.html
http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/keadilan-dalam-bisnis/
http://tazmaniabenz.wordpress.com/2009/12/17/hak-pekerja-4/
http://rizkyokta.wordpress.com/2012/01/04/tugas-etika-bisnis-softskill/